Senin, 17 November 2025 Pemerintah Desa Warukin melakukan kegiatan appraisal tentang pengadaan tanah kas desa. Appraisal tanah, atau sering juga disebut Penilaian Tanah, adalah proses profesional yang dilakukan untuk menentukan nilai pasar yang wajar dari suatu bidang tanah, yang mungkin termasuk juga bangunan di atasnya. Proses ini dilakukan oleh seorang penilai (appraiser) independen dan profesional berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dimana tanah tersebut akan di gunakan untuk aula serbaguna.
Appraisal Pengadaan Tanah Kas Desa Warukin
Ditambahkan Pada Senin 17 November 2025
Dikunjungi 5 Kali
Kegiatan Desa