Senin, 17 November 2025 Pemerintah Desa Warukin melakukan kegiatan appraisal tentang pengadaan tanah kas desa. Appraisal tanah, atau sering juga disebut Penilaian Tanah, adalah proses profesional yang dilakukan untuk menentukan nilai pasar yang wajar dari suatu bidang tanah, yang mungkin termasuk juga bangunan di atasnya. Proses ini dilakukan oleh seorang penilai (appraiser) independen dan profesional berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dimana tanah tersebut akan di gunakan untuk aula serbaguna.
Appraisal Pengadaan Tanah Kas Desa Warukin
Bacaan Serupa
Berita Terkait
Musyawarah Desa Tentang Ketahanan Pangan Desa Warukin Tahun 2026
3 bulan yang lalu
Musyawarah Penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026
3 bulan yang lalu
Rapat Pertemuan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026
2 bulan yang lalu
Bimtek Penggunaan Website Desa
6 bulan yang lalu
PELATIHAN PEMBUATAN TAPAI KETAN BEKERJASAMA DENGAN PERPUSDA
2 minggu yang lalu
Kunjangan dari Kemenkumham
3 bulan yang lalu