BLT Dana Desa: Dialokasikan dari dana desa untuk warga miskin ekstrem di wilayah pedesaan yang belum menerima bantuan pusat lainnya.
1. Kriteria Penerima (Prioritas)
Pemerintah memfokuskan bantuan ini kepada keluarga yang paling membutuhkan dengan kriteria sebagai berikut:
Miskin Ekstrem: Keluarga yang terdaftar dalam data desil 1 P3KE atau hasil survei kemiskinan desa.
Kehilangan Mata Pencaharian: Kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan utama.
Sakit Menahun/Kronis: Memiliki anggota keluarga yang sakit menahun dan tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
Lansia Tunggal: Lanjut usia yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga secara ekonomi.
Penyandang Disabilitas: Keluarga dengan anggota disabilitas berat.
Tidak Menerima Bansos Lain: Syarat mutlak adalah tidak sedang menerima bantuan PKH, BPNT (Sembako), atau Kartu Prakerja.
2. Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Nominal: Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mekanisme Rapel: Banyak daerah mencairkan bantuan ini sekaligus untuk 3 bulan (Tahap 1: Januari–Maret), sehingga penerima mendapatkan total Rp900.000.
Status Saat Ini: Per Maret 2026, beberapa wilayah sudah mulai menyalurkan bantuan Tahap 1, seperti di wilayah Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi.
3. Rapat Pertemuan (Musyawarah Desa)
Penetapan daftar penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda terdaftar:
Cek di Balai Desa: Daftar penerima yang sudah disahkan biasanya dipampang di papan informasi Balai Desa sebagai bentuk transparansi.
Pendaftaran: Pengajuan tidak dilakukan secara online, melainkan melalui pendataan RT/RW yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
