Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Berikut adalah kriteria dan kategori rincian penerima bantuan PKH yang perlu Anda ketahui:
1. Kriteria Umum Penerima
Untuk menjadi penerima PKH, sebuah keluarga harus memenuhi syarat dasar berikut:
Terdaftar dalam DTKS: Nama kepala keluarga atau anggota keluarga wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Masuk Kategori Miskin: Memiliki kondisi ekonomi rendah atau rentan miskin.
Memiliki Komponen PKH: Dalam satu keluarga harus terdapat minimal satu dari komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
2. Kategori dan Nominal Bantuan
Bantuan PKH dibagi berdasarkan "komponen" yang ada di dalam keluarga tersebut. Secara umum, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Komponen | Kategori Penerima | Kriteria Tambahan |
Kesehatan | Ibu Hamil | Maksimal kehamilan ke-2 |
Anak Usia Dini | Anak usia 0 s.d. 6 tahun (maksimal 2 anak) | |
Pendidikan | Anak SD | Sedang menempuh pendidikan SD/Sederajat |
Anak SMP | Sedang menempuh pendidikan SMP/Sederajat | |
Anak SMA | Sedang menempuh pendidikan SMA/Sederajat | |
Kesejahteraan | Lanjut Usia | Usia di atas 60 atau 70 tahun (tergantung aturan terbaru) |
Disabilitas Berat | Penyandang disabilitas yang tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari |
3. Cara Cek Status Penerima
Jika Anda ingin memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri melalui jalur resmi:
Situs Web: Buka cekbansos.kemensos.go.id.
Input Data: Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
Nama Sesuai KTP: Ketikkan nama lengkap sesuai identitas.
Cari Data: Masukkan kode verifikasi yang muncul dan klik "Cari Data".